Home / Berita / Straight News / Prodi Ilmu Komunikasi UNP dan The Indonesian Institute Gelar Diskusi Publik: Dorong Kebijakan Perlindungan Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi

Prodi Ilmu Komunikasi UNP dan The Indonesian Institute Gelar Diskusi Publik: Dorong Kebijakan Perlindungan Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi

Padang, 28 Agustus 2025 – Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Padang (UNP) bekerja sama dengan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menggelar diskusi publik bertajuk “Mendorong Kebijakan Perlindungan Kebebasan Akademik di Perguruan Tinggi di Indonesia” di Aula Gedung Laboratorium Fakultas Ilmu Sosial UNP.

Kegiatan ini menjadi langkah awal kerja sama antara seluruh universitas di Indonesia dengan Departemen Sosiologi FIS UNP, yang menaungi Program Studi Ilmu Komunikasi dan Pendidikan Sosiologi, bersama The Indonesian Institute. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari masing-masing lembaga turut menandatangani nota kerja sama sebagai komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan kebebasan akademik di perguruan tinggi.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Adinda Tenriangke Muchtar, Ph.D (Direktur Eksekutif The Indonesian Institute), Widia Kemala Sari, S.Pd., M.Pd (Dosen Departemen Pendidikan IPA FMIPA UNP/Perwakilan Serikat Pekerja Kampus Wilayah Sumatera Barat), dan Dr. Reno Fernandes, S.Pd., M.Pd (Dosen Departemen Sosiologi FIS UNP). Moderator dalam kegiatan ini adalah Evelynd, S.I.Kom., M.Comn&MediaSt, dosen Prodi Ilmu Komunikasi UNP.

Dalam pemaparannya, Dr. Reno Fernandes menekankan pentingnya kebebasan akademik sebagai dasar kemajuan pendidikan. Ia mencontohkan Pendidikan Tawalib di Padang Panjang sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berhasil melahirkan banyak tokoh nasional karena menerapkan prinsip kebebasan akademik.

“Pendidikan Tawalib itu berdiri di Padang Panjang dan di sana banyak melahirkan tokoh-tokoh besar karena memiliki kebebasan akademik,” ujarnya.

Dr. Reno juga mengutip pemikiran Tan Malaka, yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, serta memperhalus perasaan. Menurutnya, nilai-nilai tersebut sejalan dengan semangat kebebasan akademik yang perlu dijaga di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, para pembicara juga mengulas dasar hukum kebebasan akademik yang tertuang dalam UUD 1945, antara lain Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta memanfaatkan ilmu pengetahuan demi kemajuan diri dan masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif. Acara dibuka oleh Kepala Departemen Sosiologi FIS UNP, dilanjutkan dengan penyampaian materi dari tiga narasumber, sesi tanya jawab, dan penutupan. Para peserta yang hadir baik dosen maupun mahasiswa aktif berdiskusi dan memberikan pandangan kritis terhadap isu kebebasan akademik di Indonesia.

Diskusi ini diharapkan menjadi awal kolaborasi berkelanjutan antara UNP dan The Indonesian Institute dalam memperkuat kebijakan yang menjamin kebebasan akademik, serta menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain di Indonesia untuk terus memperjuangkan ruang berpikir yang merdeka dan beretika.

(Reporter: Ibrahim Akbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *